Terbukti bersalah menggelapkan Uang Yayasan untuk kantong pribadi, Direktur rumahsakit Teungku Fakinah, Dr. H M. Saleh Sutarno (80 Tahun) ditahan selama 2 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Eksekusi penahanan dilakukan Kejari Banda Aceh setlah menerima putusan pada tanggal 1 Noveember 2017 lalu.